PEMERINTAH Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) resmi menerapkan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.
Penerapan FWA ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif terhadap dinamika kerja modern, tanpa mengesampingkan profesionalisme, disiplin, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Arvan Ohy.
Sekda Arvan Ohy menegaskan, FWA tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kelonggaran disiplin maupun waktu libur bagi ASN. Menurutnya, fleksibilitas hanya berlaku pada lokasi kerja, sementara target kinerja dan produktivitas tetap menjadi tolok ukur utama.
“Mulai hari ini FWA resmi diterapkan. Perlu dipahami bahwa ini bukan libur, tetapi pola kerja yang menitikberatkan pada hasil. Di mana pun ASN bekerja, tanggung jawab dan capaian kinerja tetap harus maksimal,” ujar Arvan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bolsel. Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap dituntut menjaga kedisiplinan dan responsivitas selama jam kerja.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemkab Bolsel menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Pengawasan ASN selama pelaksanaan FWA sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh mengawasi bawahannya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka fleksibilitas kerjanya bisa dicabut. Profesionalisme tidak boleh berkurang meski tidak selalu berada di kantor,” tegas Arvan.
Adapun sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel antara lain, FWA bukan waktu libur dan tetap berorientasi pada output kerja. Apel gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu. ASN yang menjalankan FWA wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui panggilan video dengan dokumentasi screenshot serta menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan hari kerja.
Selain itu, ASN dapat dipanggil sewaktu-waktu ke kantor apabila dibutuhkan untuk tugas kedinasan. Pimpinan OPD juga dapat mengusulkan ASN tertentu untuk tidak menjalankan FWA, khususnya bagi pegawai yang sulit dihubungi. ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA.
Seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai jadwal yang ditetapkan, disertai bukti dokumentasi apel pagi dan sore.
Dengan penerapan FWA ini, Pemkab Bolsel berharap tercipta pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab, sehingga kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. (Rmd/*)










