KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran ini hanya berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Namun, pada hari pertama pembukaan, tidak ada satu pun bapaslon yang datang ke KPU Kotamobagu untuk mendaftar.
“Tadi, sampai akhir waktu pembukaan pendaftaran, belum ada yang datang,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Kotamobagu, Ilmi Paputungan, yang menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
“Belum ada yang datang mendaftar,” ungkapnya.
Pendaftaran bapaslon ini berlangsung di Kantor KPU Kota Kotamobagu, yang terletak di Jalan Brigjen Katamso No. 56, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Sesi pendaftaran akan dibuka hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dengan jam pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 pada hari terakhir.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon di antaranya adalah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai PKPU Nomor 212 Tahun 2024, bapaslon juga harus didukung oleh minimal 7.511 suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk bisa mendaftarkan diri. ***