UPAYA penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) rupanya belum membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa hari setelah tim gabungan Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) meninggalkan lokasi, aktivitas tambang liar kembali marak di kawasan Kebun Raya Ratatotok.
Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang secara hukum tidak diperbolehkan menjadi area pertambangan. Namun kenyataannya, sejumlah alat berat kembali beroperasi tanpa hambatan.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, aktivitas tambang di kebun raya tersebut dikendalikan oleh dua sosok yang diduga sebagai cukong, masing-masing berinisial AP alias Alan dan SM alias Steven.
“Mereka ini menambang di kawasan konservasi. Setelah penertiban selesai, alat berat langsung dinaikkan lagi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Sumber itu juga menyebut, para penambang yang bekerja di lahan milik keluarga sering kali mengalami intimidasi. “Banyak warga yang menambang di tanah orang tuanya sendiri justru ditekan. Sementara para cukong bebas beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, belasan alat berat milik dua pengusaha tambang tersebut tetap beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.
“Empat hari sebelum penertiban, alat mereka sempat diturunkan, tapi setelah tim gabungan pergi, semua alat naik lagi. Hal seperti ini sudah sering terjadi,” katanya dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kalau pemerintah serius, jangan hanya seremonial. Tidak mungkin tambang ilegal di kawasan konservasi bisa beroperasi tanpa sepengetahuan aparat. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kembali aktivitas pertambangan emas ilegal di Kebun Raya Ratatotok tersebut. ***