DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sekaligus menetapkan tata tertib DPRD tahun 2026.
Rapat yang berlangsung pada Rabu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ariffin Olii. Agenda paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD, yang sebelumnya telah dibahas dan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa fraksi merupakan wadah utama bagi anggota DPRD dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Penempatan anggota dalam AKD, menurut ketentuan perundang-undangan, merupakan mandat fraksi, sehingga kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun pergantian personalia sepenuhnya berada pada partai politik melalui fraksi masing-masing.
Meski tata tertib DPRD mengatur masa jabatan pimpinan AKD, ketentuan tersebut disebut sebagai batas maksimal periodisasi, bukan pembatas hak fraksi dalam melakukan reposisi. Langkah pergantian dinilai sah sepanjang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan mendukung kepentingan politik fraksi.
Perubahan komposisi AKD kali ini mengacu pada surat usulan Fraksi Trisakti Nomor 001/F-Trisakti/Reposisi-AKD/IV/2026 tentang reposisi alat kelengkapan dewan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna guna menjamin kepastian hukum serta kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.
Melalui forum tersebut, DPRD Bolsel secara resmi menetapkan susunan baru AKD untuk sisa masa jabatan 2024–2029, meliputi Badan Musyawarah, Komisi I, II, dan III, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan.
Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal, sekaligus memastikan dinamika internal fraksi tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. (Infotorial)










