ISU mengenai “bebasnya” GL alias Gusri di tengah proses hukum dugaan penganiayaan yang menjeratnya, memicu perhatian publik dan pemerhati hukum. Terdakwa disebut kerap terlihat beraktivitas di luar, sehingga memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.
Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa keberadaan Gusri di luar rumah tahanan bukan tanpa dasar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menetapkan pengalihan status penahanan terhadap terdakwa.
Penetapan tersebut tertuang dalam nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, yang memutuskan perubahan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan penanganan sesuai prosedur.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026, disusul dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah tahap dua, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang kembali mulai 9 Februari sampai 10 Maret,” ujar Charles.
Ia menambahkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kotamobagu dilakukan pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan pada 3 Maret 2026 terkait pengalihan status penahanan tersebut.
“Sejak 4 Maret 2026, status penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim,” jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan terdakwa di luar rumah tahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk kebebasan tanpa proses.
Meski berstatus tahanan kota, terdakwa tetap wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku selama proses persidangan berlangsung. ***









