AKTIVITAS Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut pun mulai mencuat ke permukaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, nama salah satu investor yakni Reki Heskie Langie diduga dicatut dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Manado dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan petinggi di Sulawesi Utara itu dikabarkan dikaitkan dengan operasional PETI di wilayah Lokosina.
Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara mengungkapkan, awal masuknya para investor ke lokasi tambang dilakukan melalui skema pembentukan koperasi. Koperasi tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk mengoordinasikan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, proses masuknya investor diduga difasilitasi oleh beberapa pihak, di antaranya oknum masyarakat Desa Dumagin B, Agus Husain, Kepala Desa (Sangadi) Bahtiar Podomi, serta seorang oknum anggota kepolisian bernama Jaya Simbala.
Disebutkan pula, pertemuan terkait sosialisasi koperasi telah dilaksanakan di Kota Manado pada 27 April 2026. Agenda tersebut berlangsung di Rumah Kopi Teras Sparta dan membahas rencana pembentukan koperasi beserta tujuan operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.
Selain itu, investor disebut masuk melalui tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang akrab disapa Ci Desi. Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh penting guna memperoleh legitimasi terhadap koperasi yang nantinya akan beraktivitas di area tambang.
Di sisi lain, muncul kejanggalan terkait aktivitas pertambangan yang sudah berjalan meski legalitas wilayah belum diterbitkan. Hingga kini, WPR maupun IPR di Kabupaten Bolsel diketahui belum terbit, namun alat berat dikabarkan sudah beroperasi di lokasi PETI Lokosina.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan di kawasan pegunungan Lokosina. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. ***









