MELALUI sebuah postingan flyer pengumuman yang tampak sepele, negara sering kali menunjukkan wajah aslinya. Pada flyer pengumuman kelurahan itu, wajah negara tiba-tiba berubah: dari pelayan rakyat menjadi penjaga loket yang berkata, “Bayar dulu, baru kami layani.”
Padahal, jauh sebelum tinta pengumuman itu kering, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah lebih dulu bersuara: negara wajib melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Di Pasal 4, undang-undang yang sama menegaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan kesamaan hak bahwa pelayanan tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya milik mereka yang dompetnya cukup tebal untuk melunasi PBB dan retribusi sampah tahun berjalan. Pelayanan publik bukan hadiah undian, melainkan hak yang lahir dari status kita sebagai warga.
Bayangkan saja jika ada seorang warga, misalnya, datang ke kelurahan membawa berkas pengantar sekolah untuk anaknya. Ia tidak menunggak karena malas, tetapi karena penghasilannya tak cukup mengejar angka di lembar SPPT. Di depan loket, ia bukan lagi dilihat sebagai warga yang berhak dilayani, melainkan sebagai “penunggak”. Suratnya ditahan, anaknya tertunda. Di situ, hukum yang semestinya menjadi perisai justru terasa seperti palang pintu.
Pengumuman yang mewajibkan bukti lunas PBB dan retribusi untuk setiap pengurusan surat adalah bentuk pelintiran halus terhadap asas-asas itu. Persyaratan yang tidak relevan diseret masuk ke dalam ruang pelayanan, lalu ditempatkan sebagai gerbang utama.
Padahal, UU Pelayanan Publik mewajibkan standar pelayanan disusun secara tertulis, terbuka, dan dengan syarat yang berkaitan langsung dengan jenis layanan bukan syarat serba guna yang dipasang seperti paku bumi di semua urusan administrasi.
Di sisi lain, kewajiban pajak dan retribusi memang nyata; ia bukan musuh dalam cerita ini. UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi guna membiayai pembangunan dan pelayanan. Di sana sudah diatur mekanisme yang terang: penetapan, penagihan, denda, hingga penagihan paksa.
Sanksi punya jalur resmi, punya tata cara, punya batas. Ketika kelurahan menjadikan pelayanan surat sebagai alat pemaksa tambahan, tanpa dasar yang jelas, ia sedang menulis bab sanksi baru di luar buku hukum yang sah.
Pertanyaannya: apakah negara begitu miskin imajinasi hingga satu-satunya cara menagih pajak adalah dengan menutup pintu pelayanan?
Kelurahan sebenarnya punya pilihan lain, yang lebih mulia dan lebih bermartabat. Alih-alih menulis “wajib lunas PBB dan retribusi” dengan huruf besar yang berjarak, kelurahan bisa mengubah nada menjadi ajakan. “Kami tetap melayani, sambil mengingatkan kewajiban bersama.”
Alih-alih menjadikan loket sebagai tembok, jadikan ia sebagai jembatan tempat warga mendapatkan informasi status PBB dan retribusinya, tempat mereka ditunjukkan cara termudah untuk membayar, bahkan mungkin diberi opsi keringanan bagi yang benar-benar tidak mampu.
Bayangkan sebuah flyer pengumuman yang berbeda: bukan ancaman halus, melainkan undangan.
“Kelurahan akan tetap memproses surat Anda. Di saat yang sama, petugas kami siap membantu mengecek dan memudahkan pembayaran PBB serta retribusi sampah, demi lingkungan yang lebih baik.”
Di sini, negara tidak menundukkan warga, tetapi menggandeng mereka. Solusi konkret ada di tangan kelurahan:
Mencabut kewajiban lunas PBB dan retribusi sebagai syarat mutlak semua surat, menggantinya dengan imbauan dan edukasi yang jujur.
Menyusun standar pelayanan tertulis untuk setiap jenis surat, dengan syarat yang relevan dan manusiawi tidak memutus akses masyarakat miskin kepada hak administrasinya.
Mengintegrasikan pelayanan dengan fasilitas pembayaran yang mudah: di loket yang sama, di gawai yang sama, tanpa menghalangi proses penerbitan surat.
Memberi insentif, bukan menghunus sanksi terselubung: antrean prioritas bagi yang sudah lunas, penghargaan bagi RT/RW taat pajak, kampanye lingkungan bersih yang membangkitkan rasa ikut memiliki, bukan rasa takut. Negara tidak diukur dari seberapa keras ia menagih, tetapi dari seberapa adil ia melayani.
Kelurahan adalah wajah pertama negara yang dilihat rakyat setiap hari. Maka, wajah itu janganlah bercoreng pengumuman yang mengancam, melainkan tersenyum tegas: mengingatkan kewajiban, namun tidak pernah menutup pintu hak.
Jika kebijakan keliru ini berani diubah, sejarah kecil akan tercatat diam-diam: di satu sudut kelurahan, hak dan kewajiban akhirnya duduk berdampingan, tidak lagi saling mengancam.
(Wahiyudin Mamonto)
Penulis adalah seorang bapak-bapak yang suka ngopi.









